Pasal 42
BAB 4 — PELIMPAHAN DAN PENYERAHAN WEWENANG PEMBINAAN JALAN
(1) Sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 Menteri setelah mendengar Menteri yang bersangkutan dan Gubernur Kepala Daerah yang bersangkutan dapat : a. mengambil alih sementara wewenang pembinaan suatu ruas jalan; b. langsung menangani secara fisik suatu ruas jalan; c. menutup sementara suatu ruas jalan.
(2) Pengambilalihan, penanganan fisik, dan penutupan suatu ruas jalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat didasarkan pada salah satu atau beberapa
pertimbangan di bawah ini :
a. ruas jalan dipandang sangat strategis terhadap pertahanan dan keamanan nasional;
b. ruas jalan dipandang sangat penting dilihat dari segi ekonomi nasional;
c. ruas jalan tertentu yang diusulkan oleh Pembina Jalan yang bersangkutan dengan pertimbangan sosial, politik, dan budaya masyarakat setempat.
(3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bersifat darurat untuk jangka waktu terbatas dengan tidak mengubah status jalan semula dari segi wewenang pembinaannya, kecuali ditetapkan tersendiri oleh Menteri.
