PP
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985 tentang JALAN
Pasal 41
BAB 4 — PELIMPAHAN DAN PENYERAHAN WEWENANG PEMBINAAN JALAN
Pelimpahan wewenang pemeliharaan Jalan Arteri pada jaringan jalan primer kepada Pemerintah Daerah Tingkat I dalam rangka tugas pembantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) dilaksanakan dengan syarat : a. tanggung jawab tetap ada pada Menteri; b. perangkat pelaksanaannya adalah perangkat Pemerintah Daerah yang bersangkutan; c. alat perlengkapannya adalah alat perlengkapan Pemerintah Daerah Tingkat I yang bersangkutan; d. pembiayaannya dari Departemen yang bertanggung jawab di bidang pembinaan jalan.
