PP
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985 tentang JALAN
Pasal 40
BAB 4 — PELIMPAHAN DAN PENYERAHAN WEWENANG PEMBINAAN JALAN
Pelimpahan wewenang pembinaan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) kepada Pejabat Pusat di daerah dilaksanakan dengan syarat : a. tanggung jawab tetap ada pada Menteri; b. perangkat pelaksanaannya adalah perangkat pelaksanaan pusat di daerah; c. alat perlengkapannya adalah alat perlengkapan pusat di daerah; d. pembiayaannya dari Departemen yang bertanggung jawab di bidang pembinaan jalan.
