Pasal 39
BAB 4 — PELIMPAHAN DAN PENYERAHAN WEWENANG PEMBINAAN JALAN
(1) Wewenang pembinaan jalan yang diserahkan kepada Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2), Pasal 37 ayat (2), dan ayat (3) menjadi urusan rumah tangga Daerah yang bersangkutan, dan dilaksanakan dengan syarat : a. perangkat pelaksanaannya adalah perangkat Pemerintah Daerah; b. alat perlengkapannya adalah alat perlengkapan Pemerintah Derah; c. pembiayaannya dibebankan kepada Pemerintah Daerah.
(2) Penyerahan wewenang pembinaan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) dan Pasal 38 ayat (1) kepada badan usaha negara yang diserahi tugas pengelolaan jalan tol, dilakukan dengan syarat bahwa urusan sepenuhnya menjadi tanggung jawab badan usaha negara yang diserahi tugas pengelolaan jalan tol meliputi : a. perangkat pelaksanaannya adalah perangkat badan usaha negara yang diserahi tugas pengelolaan jalan tol; b. alat perlengkapannya adalah alat perlengkapan badan usaha negara yang diserahi tugas pengelolaan jalan tol; c. sumber pembiayaannya dari badan usaha negara yang diserahi tugas pengelolaan jalan tol.
