Pasal 38
BAB 4 — PELIMPAHAN DAN PENYERAHAN WEWENANG PEMBINAAN JALAN
(1) Wewenang pemeliharaan Jalan Arteri pada jaringan Jalan Primer ada pada Menteri atau dilimpahkan dalam rangka tugas pembantuan kepada Pemerintah Daerah Tingkat I atau diserahkan kepada badan usaha negara yang diserahi tugas pengelolaan jalan tol.
(2) Wewenang pemehharaan Jalan Kolektor pada jaringan jalan primer ada pada Menteri atau dilimpahkan kepada Pejabat/ Instansi di daerah atau diserahkan kepada Pemerintah Daerah Tingkat I atau Pemerintah Daerah Tingkat II Kabupaten sesuai dengan pengelompokan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, Pasal 44, dan Pasal 45.
(3) Wewenang pemeliharaan Jalan Lokal pada jaringan jalan primer diserahkan kepada Pemerintah Daerah Tingkat II Kabupaten.
(4) Wewenang pemeliharaan jalan pada jaringan jalan sekunder ada pada Pcmerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2).
(5) Wewenang pemeliharaan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) huruf c, Pasal 44 ayat (1) huruf c, dan Pasal 45 ayat (1) huruf d ada pada Menteri atau Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
(6) Wewenang pemeliharaan Jalan Khusus ada pada Pejabat/Instansi di pusat atau di daerah atau Badan Hukum atau Perorangan yang bersangkutan.
