Pasal 37
BAB 4 — PELIMPAHAN DAN PENYERAHAN WEWENANG PEMBINAAN JALAN
(1) Wewenang perencanaan teknis dan pembangunan Jalan Arteri pada jaringan jalan primer ada pada Menteri atau diserahkan kepada badan usaha negara yang diserahi tugas pengelolaan jalan tol.
(2) Wewenang perencanaan teknis dan pembangunan Jalan Kolektor pada jaringan jalan primer ada pada Menteri atau diserahkan kepada Pemerintah Daerah Tingkat I atau Pemerintah Daerah Tingkat II Kabupaten sesuai dengan pengelompokan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, Pasal 44, dan Pasal 45.
(3) Wewenang perencanaan teknis dan pembangunan Jalan Lokal pada jaringan jalan primer diserahkan kepada Pemerintah Daerah Tingkat II Kabupaten.
(4) Wewenang perancanaan teknis dan pembangunan jalan pada jaringan jalan sekunder ada pada Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36
ayat (2).
(5) Wewenang perencanaan teknis dan pembangunan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) huruf c, Pasal 44 ayat (1) huruf c, dan Pasal 45 ayat (1) huruf d ada pada Menteri atau Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
(6) Wewenang perencanaan teknis dan pembangunan Jalan Khusus ada pada Pejabat/instansi di pusat atau di daerah atau Badan Hukum atau Perorangan yang bersangkutan.
