Pasal 36
BAB 4 — PELIMPAHAN DAN PENYERAHAN WEWENANG PEMBINAAN JALAN
(1) Wewenang penyusunan rencana umum jangka panjang, rencana jangka menengah, dan penyusunan program pewujudan jaringan jalan primer ada pada Menteri.
(2) Wewenang penyusunan rencana umum jangka panjang, rencana jangka menengah, dan penyusunan program pewujudan jaringan jalan sekunder diserahkan kepada Pemerintah Daerah dengan perincian sebagai berikut :
a. untuk kota-kota yang merupakan ibukota propinsi kepada Pemerintah Daerah tingkat II Kabupaten atau Pemerintah Daerah Tingkat II Kotamadya yang bersangkutan dengan mendapat petunjuk dari Gubernur Kepala Daerah;
b. untuk kota-kota yang bukan merupakan Kotamadya dan bukan sebagaimana dimaksud dalam huruf a kepada Pemerintah Daerah Tingkat II Kabupaten;
c. untuk kota-kota yang merupakan Kotamadya dan bukan sebagaimana dimaksud dalam huruf a kepada Pemerintah Derah Tingkat II Kotamadya;
d. untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta kepada Pemerintah Daerah Khusus lbukota Jakarta.
(3) Wewenang penyusunan rencana umum jangka panjang, rencana jangka menengah, dan program pewujudan Jalan Khusus ada pada Pejabat/ Instansi di pusat atau di daerah atau Badan Hukum atau Perorangan yang bersangkutan.
