Pasal 58
BAB 5 — PEMBINAAN JALAN
(1) Rencana teknik jalan dari jaringan jalan primer harus disetujui oleh Menteri atau Pejabat yang ditunjuk olehnya.
(2) Rencana teknik jalan dari jaringan jalan sekunder harus disetujui oleh Pemerintah Daerah yang bersangkutan dengan ketentuan : a. untuk jaringan jalan sekunder di kabupaten/kotamadya oleh Pemerintah Daerah Tingkat I atau Pejabat yang ditunjuk olehnya. b. untuk jaringan jalan sekunder di desa oleh Pemerintah Daerah Tingkat II atau Pejabat yang ditunjuk olehnya.
(3) Rencana tenik jalan untuk Jalan Khusus yang melampaui batas wilayah administrasi tingkat tertentu harus mendapat persetujuan dari : a. Menteri atau Pejabat yang ditunjuk olehnya dalam hal Jalan Khusus tersebut melalui lebih dari satu wilayah propinsi; b. Pemerintah Daerah Tingkat I atau Pejabat yang ditunjuk olehnya dalam hal Jalan Khusus tersebut melalui lebih dari satu wilayah kabupaten.
