PP
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985 tentang JALAN
Pasal 33
BAB 3 — BAGIAN-BAGIAN JALAN
(1) Daerah Penpwasan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) UNDANG-UNDANG Nomor 13 Tahun 1980 merupakan ruang sepanjang jalan di luar Daerah Milik Jalan yang dibatasi oleh lebar dan tinggi tertentu, yang ditetapkan oleh Pembina Jalan, dan diperuntukkan bagi pandangan bebas pengemudi dan pengamanan konstruksi jalan.
(2) Dalam pengawasan penggunaan Daerah Pengawasan Jalan, Pembina Jalan berhak mengeluarkan larangan terhadap kegiatan tertentu yang dapat mengganggu pandangan bebas pengemudi dan konstruksi jalan, atau memerintahkan dilakukan perbuatan tertentu untuk menjamin peruntukan Daerah Pengawasan Jalan.
