PP
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985 tentang JALAN
Pasal 34
BAB 3 — BAGIAN-BAGIAN JALAN
Pembina Jalan MENETAPKAN batas luar Daerah Pengawasan Jalan yang diukur dari as jalan dengan jarak berdasarkan ketentuan tersebut di bawah ini a. Jalan Arteri Primer tidak kurang dari 20 (dua puluh) meter; b. Jalan Kolektor Primer tidak kurang dari 15 (lima belas) meter; c. Jalan Lokal Primer tidak kurang dari 10 (sepuluh) meter; d. Jalan Arteri Sekunder tidak kurang dari 20 (dua puluh) meter; e. Jalan Kolektor Sekunder tidak kurang dari 7 (tujuh) meter; f. Jalan Lokal Sekunder tidak kurang dari 4 (empat) meter; g. Jembatan tidak kurang dari 100 (seratus) meter ke arah hilir atau hulu.
