PP
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985 tentang JALAN
Pasal 32
BAB 3 — BAGIAN-BAGIAN JALAN
Dalam hal Daerah Milik Jalan bersilangan, berpotongan, berhimpit, melintas dan di bawah bangunan utilitas, maka persyaratan teknik dan pengaturan pelaksanaannya ditetapkan bersama oleh Pembina Jalan dan pemilik bangunan utilitas yang bersangkutan dengan mengutamakan kepentingan umum dan memperhatikan pihak yang memiliki bangunan yang telah ada lebih dahulu.
