PP
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985 tentang JALAN
Pasal 31
BAB 3 — BAGIAN-BAGIAN JALAN
Menteri MENETAPKAN persyaratan dalam hal memasang, membangun, memperbaiki, mengganti baru, memindahkan dan merelokasi bangunan utilitas yang bersilangan, berpotongan, berhimpit, melintas dengan atau di bawah Daerah Milik Jalan.
