PP
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985 tentang JALAN
Pasal 30
BAB 3 — BAGIAN-BAGIAN JALAN
Pembina Jalan mengambil segala upaya agar Daerah Milik Jalan dapat digunakan sesuai dengan fungsinya, apabila terjadi gangguan dan hambatan dalam penggunaan Daerah Milik Jalan.
