PP
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985 tentang JALAN
Pasal 29
BAB 3 — BAGIAN-BAGIAN JALAN
Penggunaan Daerah Milik Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, yang mengakibatkan kerusakan jalan dapat dikenakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) UNDANG-UNDANG Nomor 13 Tahun 1980.
