PP
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985 tentang JALAN
Pasal 28
BAB 3 — BAGIAN-BAGIAN JALAN
(1) Penggunaan Daerah Milik Jalan selain dari peruntukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2), harus dengan izin Pembina Jalan serta memenuhi syarat-syarat tertentu.
(2) Apabila Daerah Milik Jalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diperlukan untuk Pembinaan jalan, maka pemegang izin yang bersangkutan wajib mengembalikan keadaan Daerah Milik Jalan seperti keadaan semula, atas beban biaya pemegang izin yang bersangkutan.
(3) Dalam hal pemegang izin tidak mengembalikan keadaan Daerah Milik Jalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), maka Pembina Jalan dapat mengembalikan keadaan seperti semula, atas biaya dibebankan kepada pemegang izin yang bersangkutan.
