PP
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985 tentang JALAN
Pasal 27
BAB 3 — BAGIAN-BAGIAN JALAN
(1) Daerah Milik Jalan merupakan ruang sepanjang jalan yang dibatasi oleh lebar dan tinggi tertentu yang dikuasai oleh Pembina Jalan dengan suatu hak tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Daerah Milik Jalan diperuntukkan bagi Daerah Manfaat Jalan dan pelebaran jalan maupun penambahan jalur alumina di kemudian hari serta kebutuhan ruangan untuk pengaman jalan.
