PP
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985 tentang JALAN
Pasal 2
BAB 2 — JARINGAN JALAN
(1) Pengadaan jalan diselenggarakan dengan mengutamakan pembangunan jaringan jalan di pusat-pusat produksi serta jalan-jalan yang menghubungkan pusat-pusat produksi dengan daerah pemasaran.
(2) Pengadaan jalan diarahkan untuk memperkokoh kesatuan wilayah nasional sehingga menjangkau daerah-daerah terpencil.
(3) Pengadaan jalan diarahkan untuk mewujudkan : a. peri kehidupan rakyat yang serasi dengan tingkat kemajuan yang sama, merata, dan seimbang.
b. daya guna dan hasil guna upaya pertahanan keamanan Negara.
