Pasal 3
BAB 2 — JARINGAN JALAN
(1) Pembina jalan wajib mengusahakan agar jalan dapat digunakan bagi sebesar- besar kemakmuran rakyat, terutama untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional, dengan mengusahakan agar biaya operasi kendaraan menjadi serendah-rendahnya.
(2) Pembina jalan wajib mengusahakan agar jalan dapat mendorong ke arah terwujudnya keseimbangan antar daerah dalam hal tingkat pertumbuhannya dengan mempertimbangkan satuan wilayah pengembangan dan orientasi geografis pemasaran sesuai dengan struktur pengembangan wilayah tingkat nasional yang dituju.
(3) Dalam usaha mewujudkan pelayanan jasa distribusi yang seimbang, Pembina Jalan wajib memperhatikan bahwa jalan merupakan satu kesatuan sistem jaringan jalan terdiri dari sistem jaringan jalan primer dan sistem jaringan jalan sekunder yang terjalin dalam hubungan hirarki.
