Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan :
Pembinaan Jalan adalah kegiatan-kegiatan penanganan jaringan jalan terdiri dari penentuan sasaran yang meliputi penyusunan rencana umum jangka panjang, penyusunan rencana jangka menengah dan penyusunan program, serta perwujudan sasaran yang meliputi pengadaan dan pemeliharaan;
Pembina Jalan adalah Instansi atau Pejabat atau Badan Hukum atau Perorangan yang ditunjuk untuk melaksanakan sebagian atau seluruh wewenang pembinaan jalan;
Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang pembinaan jalan;
Pembina Jalan Nasional adalah Menteri atau Pejabat yang ditunjuknya untuk menyelenggarakan pembinaan jalan di tingkat nasional dan melaksanakan pembinaan Jalan Nasional;
Pembina Jalan Propinsi adalah Pemerintah Daerah Tingkat I atau Instansi yang ditunjuknya untuk melaksanakan pembinaan Jalan Propinsi;
Pembina Jalan Kabupaten adalah Pemerintah Daerah Tingkat II Kabupaten atau Instansi yang ditunjuknya untuk melaksanakan Pembinaan Jalan Kabupaten;
Pembina Jalan Kotamadya adalah Pemerintah Daerah Tingkat II Kotamadya atau Instansi yang ditunjuknya untuk melaksanakan Pembinaan Jalan Kotamadya;
Pembina Jalan Desa adalah Pemerintah Desa/Kelurahan;
Pembina Jalan Khusus adalah Pejabat atau orang yang ditunjuk oleh dan bertindak untuk dan atas nama pimpinan Instansi atau Badan Hukum atau Perorangan untuk melaksanakan Pembinaan Jalan Khusus;
Leger adalah dokumen yang memuat catatan mengenai perkembangan suatu ruas jalan.
