PP
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1983 tentang TARIF BIAYA TERA
Pasal 9
Segala biaya yang dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH ini adalah merupakan penerimaan anggaran yang penagihan, penerimaan, penyimpanan dan penyetorannya ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri dengan tidak menyimpang dari ketentuan UNDANG-UNDANG Perbendaharaan Negara yang berlaku beserta peraturan pelaksanaannya.
