PP
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1983 tentang TARIF BIAYA TERA
Pasal 8
Alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya yang tidak dipergunakan wajib dilaporkan oleh pemilik atau pemakai atau pemegang kuasanya kepada pejabat yang ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri.
