PP
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1983 tentang TARIF BIAYA TERA
Pasal 7
Biaya-biaya sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH ini dibebankan kepada pemilik dan/atau pemakai dan/atau pemegang kuasa alat-alat ukur, takar, timbangan dan perlengkapannya.
