PP
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1983 tentang TARIF BIAYA TERA
Pasal 6
Biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 PERATURAN PEMERINTAH ini harus dilunasi sebelum alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya yang ditera atau ditera ulang atau dilakukan pekerjaan-pekerjaan lain yang ada hubungannya dengan pengujian atau penelitian pendahuluan dikembalikan kepada pembawa.
