PP
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1983 tentang TARIF BIAYA TERA
Pasal 5
Bagi pemilik dan/atau pemakai dan/atau pemegang kuasa alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya yang lalai mengajukan untuk ditera dan/atau ditera ulang alat-alat tersebut dikenakan biaya administrasi yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Menteri.
