Pasal 4
(1) Terhadap alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya yang:
- ditanam, atau - mempunyai sifat dan atau konstruksi khusus, atau - tidak ditanam tapi terkumpul dalam satu tempat dengan jumlah sekurang-kurangnya lima
pesawat, maka peneraannya, pengulangan teranya atau pekerjaan-pekerjaan lain yang ada hubungannya dengan pengujian atau penelitian pendahuluan dapat dilakukan di tempat pakai atau di tempat terkumpul, dengan dihitung selain biaya tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Pasal 2, dan Pasal 3 PERATURAN PEMERINTAH ini juga dikenai penggantian dan tambahan biaya menurut tarif di bawah ini : a. Penggantian biaya perjalanan dari pegawai yang bertugas termasuk juga biaya pengangkutan peralatan/instrumen/perkakas kemetrologian yang besarnya dihitung menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. b. Tambahan biaya untuk : Nomor Alat-alat ukur, takar, timbangan dan perlengkapannya yang Sebesar :
- DitanamRp 2.000,00/pesawat
- Mempunyai kekhususan Rp 2.000,00/pesawat dengan minimum Rp 10.000,00
- Tidak ditanam, sekurang kurangnya sejumlah 5 pesawat Rp 10.000,00
- Tidak ditanam yang terdapat di tempat pesawat yang ditanam Rp 2.000,00/pesawat dengan maksimum atau di tempat pesawat Rp 10.000,00 yang mempunyai kekhususan (2) Jika pelaksanaan pekerjaan terhadap beberapa pemilik dan atau pemakai dan/atau pemegang kuasanya dalam hari atau tanggal yang sama oleh seorang atau beberapa orang petugas yang sama maka biaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a Pasal ini dipikul bersama oleh beberapa pemilik dan/atau pemakai dan/atau pemegang kuasa yang bersangkutan; (3) Biaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) Pasal ini harus dibayar oleh masing-masing pemilik dan/atau pemakai dan/atau pemegang kuasa bersangkutan yang ditetapkan berdasarkan perbandingan jumlah biaya tera yang harus dibayar termasuk tambahan biaya pemeriksaan setempat.
