PP
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1983 tentang TARIF BIAYA TERA
Pasal 3
Biaya pengujian atau penelitian pendahuluan untuk memperoleh izin tanda pabrik (ITP) atau izin tipe terhadap alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya dihitung Rp 600,00 tiap jam tiap pesawat, dengan minimum biaya sebesar Rp 3.000,00. Bagian-bagian dari satu jam dihitung satu jam.
