PP
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1983 tentang TARIF BIAYA TERA
Pasal 2
Biaya sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 angka 6, angka 8 dan angka 9 PERATURAN PEMERINTAH ini, baik untuk pengesahan maupun pembatalan pada tera atau tera ulang harus ditambah dengan:
- Rp. 400,00 tiap pesawat bagi timbangan desimal atau timbangan senti-simal atau timbangan milisimal; 2.a. Rp 1.000,00 tiap pesawat bagi timbangan bobot ingsut (majemuk) atau timbangan pegas dengan kekuatan 26 kilogram atau lebih; b. Rp 500,00 tiap pesawat bagi timbangan bobot ingsut (majemuk) atau timbangan pegas dengan kekuatan 25 kilogram atau kurang; 3.a. Rp 1.600,00 tiap pesawat bagi timbangan cepat (timbangan kwadran majemuk) dengan kekuatan 26 kilogram atau lebih; b. Rp 800,00 tiap pesawat bagi timbangan cepat (=timbangan kwadran majemuk) dengan kekuatan 25 kilogram atau kurang;
- Rp 1.000,00 tiap pesawat bagi timbangan majemuk jenis mesin penimbang atau mesin pengisi;
- Rp 3.000,00 tiap pesawat bagi timbangan yang bekerjanya dengan sistem elektronik.
