PP
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1978 tentang PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN NEGARA BIO FARMA...
Pasal 15
BAB 3 — ANGGARAN DASAR
(1). Antara para anggota Direksi tidak boleh ada hubungan keluarga sampai derajat ketiga, baik menurut garis lurus maupun garis samping, termasuk menantu dan ipar, kecuali jika diijinkan PRESIDEN. Jika sesudah pengangkatan mereka memasuki hubungan keluarga yang terlarang itu, maka untuk dapat melanjutkan jabatannya, diperlukan ijin tertulis dari PRESIDEN. (2). Anggota Direksi tidak boleh merangkap jabatan lain, kecuali dengan ijin Menteri. Tidak termasuk dalam hal ini ialah jabatan yang ditugaskan oleh Negara kepadanya. (3). Anggota Direksi tidak boleh mempuyai kepentingan pribadi baik langsung maupun tidak langsung dalam suatu perkumpulan/perusahaan lain yang berusaha/bertujuan mencari laba.
