Pasal 14
BAB 3 — ANGGARAN DASAR
(1). Direksi diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Menteri. (2). Anggota Direksi diangkat untuk paling lama 5 (lima) tahun dan setelah masa jabatannya berakhir, anggota Direksi yang bersangkutan dapat diangkat kembali. (3). PRESIDEN atas usul Menteri dapat memberhentikan anggota Direksi meskipun masa jabatan tersebut pada ayat (2) belum berakhir, dalam hal- hal tersebut di bawah ini :
a. mutasi jabatan untuk kepentingan Perusahaan dan Negara;
b. atas permintaan sendiri;
c. karena melakukan perbuatan atau sikap yang merugikan Perusahaan atau nama baik Perusahaan;
d. karena melakukan tindakan atau sikap yang bertentangan dengan kepentingan Negara;
e. cacat fisik atau mental yang mengakibatkan tidak dapat melaksanakan tugasnya;
f. meninggal dunia. (4) Pemberhentian karena alasan tersebut ayat (3) huruf c dan d, jika merupakan suatu pelanggaran dari peraturan hukum pidana, merupakan pemberhentian tidak dengan hormat. (5). Sebelum pemberhentian karena alasan tersebut ayat (3) huruf c dan d dilakukan, anggota Direksi yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri secara tertulis kepada Menteri, yang harus dilakukan dalam waktu 1 (satu) bulan setelah anggota Direksi yang bersangkutan diberitahukan tentang niat itu oleh Menteri. (6). Selama persoalan tersebut pada ayat (5) belum diputus, maka Menteri dapat memberhentikan untuk sementara waktu anggota Direksi yang bersangkutan berdasarkan ayat (4), belum diperoleh keputusan mengenai pemberhentian anggota Direksi tersebut, maka pemberhentian sementara itu menjadi batal dan anggota Direksi yang bersangkutan dapat segera menjalankan jabatannya lagi, kecuali bilamana untuk keputusan pemberhentian tersebut diperlukan keputusan Pengadilan dan hal itu harus diberitahukan kepada yang bersangkutan.
