PP
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1978 tentang PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN NEGARA BIO FARMA...
Pasal 13
BAB 3 — ANGGARAN DASAR
(1). Anggota Direksi harus Warganegara INDONESIA.
(2). Anggota Direksi harus memiliki pengetahuan, pengalaman dan kemampuan yang diperlukan untuk memimpin suatu perusahaan yang bergerak dalam bidang produksi hayati dan atau farmasi serta akhlak dan moral yang baik.
