Pasal 12
BAB 3 — ANGGARAN DASAR
Dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), Direksi dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1)mempunyai hak dan wewenang untuk:
a. MENETAPKAN kebijaksanaan dalam pimpinan dan pengurusan PERUM BIO FARMA;
b. mengatur ketentuan-ketentuan tentang kepegawaian termasuk penetapan gaji, pensiun/tunjangan hari tua dan penghasilan lain bagi para pegawai berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai kepegawaian Perusahaan Negara dan peraturan- peraturan lainnya yang berhubungan dengan itu;
c. mengangkat dan memberhentikan pegawai berdasarkan peraturan kepegawaian tersebut pada huruf b;
d. menyerahkan kekuasaan Direksi untuk mewakili PERUM BIO FARMA di dalam dan di luar pengadilan kepada seseorang atau beberapa orang anggota Direksi yang khusus ditunjuk untuk hal tersebut atau kepada seseorang/beberapa orang pegawai Perusahaan, baik sendiri maupun bersama-sama, atau kepada orang/badan lain;
e. menjalankan tindakan-tindakan lainnya, baik mengenai pengurusan maupun mengenai pemilikan, sesuai dengan ketentuan yang diatur
lebih lanjut oleh Menteri Kesehatan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
