PP
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1978 tentang PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN NEGARA BIO FARMA...
Pasal 11
BAB 3 — ANGGARAN DASAR
(1). Tugas pokok Direksi adalah sebagai berikut :
a. memimpin, mengurus, dan mengelola PERUM BIO FARMA sesuai dengan tujuan dan senantiasa berusaha meningkatkan efisiensi dan efektifitas;
b. menguasai, memelihara, dan mengurus kekayaan PERUM BIO FARMA;
c. mewakili PERUM BIO FARMA di dalam dan di luar Pengadilan baik yang berhubungan dengan maupun yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan tugasnya dimaksud pada huruf a dan huruf b. (2). Tatatertib dan tatacara menjalankan pekerjaan Direksi diatur dalam Peraturan yang ditetapkan oleh Direksi.
