Pasal 10
BAB 3 — ANGGARAN DASAR
(1). Dalam menjalankan tugas-tugas pokok PERUM BIO FARMA
a. Direktur Utama berhak dan berwenang bertindak atas nama Direksi;
b. Para Direktur berhak dan berwenang bertindak atas nama Direksi masing-masing untuk bidangnya dan dalam batas-batas yang ditentukan dalam peraturan tatatertib dan tatacara menjalankan pekerjaan Direksi. (2). Apabila Direktur Utama berhalangan tetap menjalankan pekerjaannya atau apabila jabatan itu terluang dan penggantinya belum diangkat atau belum memangku jabatannya, maka jabatan Direktur Utama dipangku oleh Direktur yang tertua dalam masa jabatan berdasarkan penunjukkan sementara Menteri, dan apabila Direktur tersebut tidak ada atau berhalangan tetap maka jabatan tersebut dipangku oleh Direktur lain
berdasarkan penunjukan sementara Menteri, keduanya dengan kekuasaan dan wewenang Direktur Utama. (3). Apabila semua anggota Direksi berhalangan tetap menjalankan pekerjaan, atau apabila jabatan Direksi terluang seluruhnya dan belum diangkat penggantinya atau belum memangku jabatannya, maka untuk sementara waktu pimpinan dan pengurusan Perusahaan dijalankan oleh seorang pejabat Direksi yang ditunjuk oleh Menteri. (4). Gaji, tunjangan, emolumen dan penghasilan lain daripada anggota Direksi ditetapkan oleh Menteri dengan mengindahkan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
