PP
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1977 tentang PENGUJIAN KESEHATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN...
Pasal 6
(1) Atas hasil pengujian kesehatan dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) kepada yang bersangkutan dan atau kepada pejabat yang berwenang diberikan hak untuk mengajukan keberatan kepada Menteri.
(2) Tatacara pengajuan keberatan diatur oleh Menteri.
