PP
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1977 tentang PENGUJIAN KESEHATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN...
Pasal 5
(1) Permintaan pengujian kesehatan calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil, dan atau tenaga-tenaga lainnya yang bekerja pada Negara Republik INDONESIA diajukan oleh pejabat yang berwenang kepada Dokter Penguji Tersendiri, Team Penguji Kesehatan, atau Team Khusus Penguji Kesehatan lainnya yang terdekat.
(2) Dokter Penguji Tersendiri, Team Penguji Kesehatan, atau Team Khusus Penguji Kesehatan lainnya yang dimaksud dalam ayat (1) MENETAPKAN 500 waktu pengujian dan memanggil yang bersangkutan untuk diuji kesehatannya.
(3) Hasil pengujian kesehatan harus diberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan serta pejabat yang berwenang.
(4) Hasil pengujian kesehatan berlaku untuk 1 (satu) tahun.
