Pasal 4
(1) Tugas pokok Dokter Penguji Tersendiri menguji kesehatan mereka yang dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dan huruf b, kecuali calon Pegawai Negeri Sipil yang akan diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil dalam golongan ruang tertentu yang ditetapkan oleh Menteri dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.
(2) Tugas pokok Team Penguji Kesehatan menguji kesehatan Pegawai Negeri Sipil yang dimaksud dalam Pasal 2 huruf c dan d serta calon Pegawai Negeri Sipil yang akan diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil dalam golongan ruang tertentu yang ditetapkan oleh Menteri dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara. (3) Tugas pokok Team Khusus Penguji Kesehatan lainnya antara lain adalah:
a. menguji kesehatan Pegawai Negara Sipil dan tenaga-tenaga
lainnya yang bekerja pada Negara Republik INDONESIA untuk keperluan tertentu yang ditetapkan oleh Menteri ;
b. memeriksa dan menilai keberatan yang diajukan oleh Pegawai Negeri Sipil atau pejabat yang berwenang atas hasil pengujian kesehatan yang dilakukan oleh Dokter Penguji Tersendiri atau Team Penguji Kesehatan ;
c. melaksanakan tugas-tugas lainnya yang ditetapkan oleh Menteri.
