PP
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1977 tentang PENGUJIAN KESEHATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN...
Pasal 3
(1) Yang berwenang menguji kesehatan Pegawai Negeri Sipil dan tenaga- tenaga lainnya yang bekerja pada Negara Republik INDONESIA adalah
a. Dokter Penguji Tersendiri ;
b. Team Penguji Kesehatan ; dan
c. Team Khusus Penguji Kesehatan lainnya yang ditetapkan oleh Menteri.
(2) Dokter Penguji Tersendiri ditetapkan oleh Menteri di tempat-tempat yang dipandang perlu.
(3) Team Penguji Kesehatan dibentuk di setiap ibukota Propinsi dan ibukota Kabupaten/Kotamadya atau di tempat lain yang dipandang perlu oleh Menteri.
(4) Team Khusus Penguji Kesehatan lainnya dibentuk berdasarkan keperluan tertentu.
