Pasal 2
Yang dikenakan ujian kesehatan adalah : a. calon Pegawai Negeri Sipil yang akan diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil; b. pelajar atau mahasiswa yang akan menuntut pelajaran dalam rangka ikatan dinas dengan Pemerintah; c. Pegawai Negeri Sipil yang:
menurut pendapat pejabat yang berwenang tidak dapat melanjutkan pekerjaannya karena kesehatannya;
oleh pejabat yang berwenang dianggap memperlihatkan tanda- tanda sesuatu penyakit atau kelainan yang berbahaya bagi dirinya sendiri dan atau lingkungan kerjanya;
setelah berakhirnya cuti sakit, menurut peraturan yang berlaku belum mampu bekerja kembali;
akan melaksanakan tugas tertentu di luar Negeri;
akan mengikuti pendidikan/latihan tertentu;
akan diangkat dalam jabatan tertentu. d. Pegawai Negeri Sipil dan tenaga-tenaga lainnya yang bekerja pada Negara Republik INDONESIA yang ditetapkan oleh Menteri atas usul Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.
