PP
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1977 tentang PENGUJIAN KESEHATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN...
Pasal 7
(1) Biaya pengujian kesehatan yang dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH ini dibebankan kepada anggaran Departemen Kesehatan.
(2) Apabila pengujian kesehatan itu harus dilakukan pada suatu tempat tertentu, maka kepada yang bersangkutan diberikan biaya perjalanan dan penginapan atas tanggungan Negara menurut peraturan perjalanan dinas yang berlaku.
