PP
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1973 tentang KEDUDUKAN KEUANGAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN...
Pasal 5
Bagi PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN masing-masing disediakan gedung kediaman jabatan Negara beserta perlengkapannya dan sebuah atau lebih kendaraan bermotor dengan pengemudinya.
