PP
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1973 tentang KEDUDUKAN KEUANGAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN...
Pasal 4
Apabila PRESIDEN/Wakil PRESIDEN berasal dari Penjabat Negara atau Pegawai Negeri, maka penghasilan dan pembiayaan lain yang berhak diterimanya sebagai Penjabat Negara atau Pegawai Negeri dihentikan pembayarannya selama ia menjabat sebagai PRESIDEN/Wakil PRESIDEN.
