PP
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1973 tentang KEDUDUKAN KEUANGAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN...
Pasal 3
Kecuali gaji pokok dan tunjangan bulanan yang dimaksud dalam Pasal 2 PERATURAN PEMERINTAH ini, bagi PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN disediakan pembiayaan sebagai berikut: a. seluruh biaya yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas kewajibannya; b. seluruh biaya rumah tangga; c. seluruh biaya perawatan kesehatan beserta keluarganya. Pasal 4 …
