PP
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1973 tentang KEDUDUKAN KEUANGAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN...
Pasal 2
(1). Gaji Pokok PRESIDEN adalah Rp. 75.900,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) sebulan. (2). Gaji Pokok Wakil PRESIDEN adalah Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebulan. (3). Selain gaji pokok yang dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) pasal ini, kepada PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN diberikan tunjangan bulanan sesuai dengan peraturan yang berlaku bagi pegawai negeri.
