PP
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1973 tentang KEDUDUKAN KEUANGAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN...
Pasal 1
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan: a. PRESIDEN adalah PRESIDEN Republik INDONESIA; b. Wakil PRESIDEN adalah Wakil PRESIDEN Republik INDONESIA.
