PP
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1972 tentang PEMISAHAN KEKAYAAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA...
Pasal 3
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini akan diatur tersendiri.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini akan diatur tersendiri.