PP
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1972 tentang PEMISAHAN KEKAYAAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA...
Pasal 2
Segala hal yang menyangkut dengan pelaksanaan ketentuan tersebut pada Pasal 1 PERATURAN PEMERINTAH ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
