PP
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1972 tentang PEMISAHAN KEKAYAAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA...
Pasal 4
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada hari tanggal diundangkannya. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Agustus 1972 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, SOEHARTO JENDERAL TNI. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Agustus 1972 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, SUDHARMONO,S.H. MAYOR JENDERAL TNI.
CATATAN Di dalam dokumen ini terdapat lampiran dalam format gambar. Kutipan: LEMBARAN NEGARA TAHUN 1972 YANG TELAH DICETAK ULANG
