PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 96 TAHUN 2021
Pasal 54
(U Jangka waktu kegiatan Operasi Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf a sampai dengan huruf e dapat diberikan perpanjangan dengan ketentuan: a.untuk...
SK No 213524A
PRESIDEN
- untuk Pertambangan Mineral logam sebanyak 2 (dua) kali masing-masing 1O (sepuluh) tahun;
- untuk Pertambangan Mineral bukan logam sebanyak 2 (dua) kali masing-masing 5 (lima) tahun;
- untuk Pertambangan Mineral bukan logam jenis tertentu sebanyak 2 (dua) kali masing-masing 10 (sepuluh) tahun;
- untuk Pertambangan batuan sebanyak 2 (dua) kali masing-masing 5 (lima) tahun; dan
- untuk Pertambangan Batubara sebanyak 2 (dua) kali masing-masing 10 (sepuluh) tahun. (21 Jangka waktu kegiatan Operasi Produksi yang terintegrasi dengan fasilitas Pengolahan dan/atau Pemurnian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf f atau terintegrasi dengan kegiatan Pengembangan dan/atau Pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf g dapat diberikan perpanjangan selama 10 (sepuluh) tahun setiap kali perpanjangan.
(3) Dalam hal IUP dimiliki oleh BUMN atau anak
perusahaan BUMN, jangka waktu kegiatan Operasi Produksi dapat diberikan perpanjangan selama 10 (sepuluh) tahun setiap kali perpanjangan. 5 Ketentuan ayat (1) Pasal 56 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
