Pasal 48
(1) Dalam rangka konservasi Mineral dan Batubara,
pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi selain melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) wajib melakukan Eksplorasi lanjutan setiap tahun. (21 Eksplorasi lanjutan sebagairnana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk kegiatan penemuan cadangan baru pada WIUP tahap kegiatan Operasi Produksi.
(3) Dalam pelaksanaan kegiatan Eksplorasi lanjutan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi wajib mengalokasikan anggaran setiap tahun sebagai dana ketahanan cadangan Mineral dan Batubara.
(4) Besaran dana ketahanan cadangan Mineral dan
Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diusulkan dalam RKAB.
(5) Kewajiban Eksplorasi lanjutan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan bagi pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi yang telah memiliki data cadangan di seluruh WIUP tahap kegiatan Operasi Produksi berdasarkan hasil evaluasi Menteri.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
Eksplorasi lanjutan dan dana ketahanan cadangan Mineral dan Batubara diatur dalam Peraturan Menteri. 4 Ketentuan ayat (3) Pasal 54 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
