PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 96 TAHUN 2021
Pasal 180
(1) Pemegang IUP dan IUPK wajib menyampaikan
rencana dan biaya pelaksanaan program pengembangan dan pemberdayaan Masyarakat sebagai bagian dari RKAB kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan. dan {2) Alokasi biaya program pengembangan pemberdayaan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola langsung oleh pemegang IUP atau IUPK.
(3) Dalam hal terjadi peningkatan kapasitas produksi,
pemegang IUP dan IUPK tahap kegiatan Operasi produksi wajib meningkatkan biaya program pengembangan dan pemberdayaan Masyarakat.
(4) Dalam hal realisasi biaya program pengembangan
dan pemberdayaan Masyarakat tidak tercapai wajib ditambahkan pada tahun berikutnya.
16.Ketentuan...
SK No 213536 A
PRESIDEN
- Ketentuan ayat (4) huruf b Pasal 183 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
